Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisis Partisipasi Desa Dalam Mengembangkan Potensi Wisata Pantai 9 Menuju “VISIT SUMENEP 2018”



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumenep merupakan salah satu kabupaten yang berada di ujung timur pulau Madura. Secara geografis sumenep terdiri atas daratan dan lautan serta kepulauan. Pulau yang ada di Kabupaten Sumenep berjumlah 126 Pulau, pulau yang berpenghuni sekitar 38% dan yang tidak berpenghuni adalah sekitar 62%. Sedangkan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep sebanyak 27 kecamatan dan 4 (empat) Kelurahan.

Pemerintah kabupaten sumenep pada tahun 2018 merencanakan akan menjadikan Sumenep sebagai kota pariwisata, hal tersebut tercantum dalam program  pemerintah Kabupaten Sumenep yang berna`ma “Visit Sumenep 2018”. Setiap kecamatan bahkan setiap desa berlomba-lomba memanfaatkan potensi desanya untuk dijadikan objek wisata. Objek wisata sumenep terdiri atas Wisata Religi, Wisata Alam, Wisata Sejarah, Wisata Edukasi, Wisata Industri Kreatif dan Wisata Kuliner.

Hampir setiap desa di Sumenep memiliki objek wisata, baik itu wisata alam yang dikembangkan maupun objek wisata yang memang sengaja dibuat untuk memenuhi tuntutan program “Visit Sumenep 2018”. Sebenarnya dengan kekayaan alam dan kekayaan sejarah yang dimiliki oleh Kabupaten Sumenep, sumenep sudah sangat kaya akan wisata namun untuk mengoptimalkan potensi desa yang ada, maka desa juga berperan aktif dalam membangun desanya melalui wisata yang dapat dikembangkan.

Pantai 9 (Pantai sembilan) merupakan objek wisata baru yang ada di kabupaten sumenep. Pantai 9 terletak di kepulauan gili genting tepatnya di desa bringsang kecamatan gili genting, salah satu pulau yang dimiliki oleh Kabupaten Sumenep. Pantai tersebut masih dalam tahap pengembangan, wisatawan lokal dari daerah Sumenep sendiri sudah banyak yang mengetahui lokasi wisata tersebut, akses transportasi menuju pulau gili genting juga sangat mudah, karena disana sudah padat penduduk.
Pengembangan wisata pantai 9 tentunya sangat tepat dengan program pemerintah kabupaten sumenep yaitu visit sumenep 2018 Desa dalam mengembangkan potensi desanya tidak terlepas dari biaya yang dibutuhkan untuk mengelola kekayaan desa tersebut. Sejak adanya otonomi daerah, dimana daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah peningkatan Pariwisata setelah sektor tambang Minyak dan Gas.

Adanya Undang-undanng No.6 tahun 2014 Tentang Desa memberikan pencerahan bagi desa untuk mengelola desanya baik dari segi potensi desa maupun dari segi pengelolaan keuangan desa yang berjumlah miliaran rupiah. Dalam pasal 9 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa desa memiliki kewenangan  berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Kewenangan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang meliputi, sistem organisasi perangkat desa, pembinaan lembaga dan hukum adat dll. sedangkan kewenangan lokal berskala desa meliputi: kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya didalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal desa, kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari, kegiatan yang telah dijalankan oleh desa, program kegiatan pemerintah kabupaten yang telah diserahkan dan dikelola desa, dan kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 9-13 Permendesa Nomor 1 tahun 2015, kewenangan lokal berskala desa dibidang pembangunan desa meliputi: Pelayanan desa, Sarana dan Prasarana Desa, dan Pembangunan ekonomi lokal Desa. Pemgembangan ekonomi lokal desa meliputi: pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios desa, pengembangan usaha mikro berbasis desa, benih lokal, ternak secara kolektif, wisata desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten, pendayagunaan keuangan mikro berbasis desa, penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan desa dll. Berdasarkan undang-undang diatas dijelaskan bahwa pengembangan objek wisata merupakan kewenangan lokal berskala desa, yang artinya potensi wisata yang ada di desa bisa dikembangkan sendiri oleh desa dengan syarat pengembangan potensi desa tersebut tidak termasuk dalam rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten.

Sumenep dalam menghadapi “Visit Sumenep 2018” tentunya banyak dana yang dikeluarkan dalam APBD. Kewenangan desa bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh  kabupaten Sumenep dalam mensukseskan program tersebut. Bagi desa yang memiliki objek wisata yang menarik dapat menggunakan dana desa dalam mengembangkan potensi wisata desa Pemerintah Desa Kabupaten Sumenep.

Setiap desa tentunya memiliki Infografik Desa yang bertujuan untuk  mempublikasikan penggunaan Dana Desa kepada pihak-pihak yang berkepentingan utamanya masyarakat sebagai pusat pertanggung jawaban Pemerintah Desa. Kita  sebagai masyarakat dapat mengetahui apa saja mengenai program desa termasuk pengalokasian dana desa dan peruntukannya. Begitupula untuk mengetahui apakah desa tersebut turut serta dalam mensukseskan program Pemerintah Kabupaten Sumenep yang bertajuk “Visit Sumenep 2018” dapat dilihat dari objek wisata yang ada di Desa tersebut beserta pendanaannya dalam Infografik Desa.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, dapat diambil suatu rumusan masalah yaitu: “ Bagaimanakah partsipasi desa dalam mengembangkan potensi wisata desa pantai 9 menuju “Visit Sumenep 2018”.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa besar kontribusi Desa dalam mengembangkan  wisata Pantai 9 menuju “Visit Sumenep 2018” ditinjau dari partisipasi Dana Desa dan partisipasi masyarakat desa Bringsang Kecamatan Gili genting serta upaya pemerintah dalam mengembangkan wisata pantai 9.

Contoh proposal ini meruapakan proposal yang sudah tembus Ristek Dikti , maksu dan tujuan opload disini untuk dijadikan referensi buat yang membutuhkan, untuk mendapatkan file  nya bisa didapatkan dengan mengklik link berikut ini: Analisis Partisipasi Desa Dalam Mengembangkan Potensi Wisata Pantai 9 Menuju “VISIT SUMENEP 2018”

Post a Comment for "Analisis Partisipasi Desa Dalam Mengembangkan Potensi Wisata Pantai 9 Menuju “VISIT SUMENEP 2018”"